Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Pajak Kendaraan Mobil yang Bisa Anda Lakukan

Sebagai seorang warga Indonesia, menjadi suatu keharusan bagi anda sebagai pemilik mobil untuk melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, penting juga untuk anda ketahui mengenai cara hitung pajak kendaraan yang bisa anda lakukan. Ingin tahu? Mari simak ulasannya berikut ini.

Tarif Pajak yang Harus Anda Ketahui

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat PKB adalah tarif  untuk kepemilikan kendaraan pribadi khususnya mobil, yang berlaku dengan kondisi yaitu kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh seorang pribadi dengan besaran 2 persen. Serta adanya tingkatan kisaran 0,5 persen untuk setiap tambahan pada kendaraan bermotor, biasanya istilah ini disebut sebagai pajak progresif.

Kondisi selanjutnya yaitu kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak dengan besaran nilai pada kisaran 2 persen. Setelah mengetahui beberapa kondisi tersebut, anda juga patut memahami bahwa ada biaya yang harus dilunasi selain PKB. Umumnya tertulis pula di STNK.

Biaya yang dibayarkan di antara lain yaitu biaya BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan besaran kisaran 10 persen dari harga kendaraan atau faktur untuk kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas, memiliki PKB yaitu sekitar pada kisaran 2 atau 3 biaya PKB yang bisa anda bayarkan.

Selain itu ada pula PKB dengan besar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Serta bersifat menurun setiap tahunnya sebab adanya penyusutan nilai jual yang terjadi. Selanjutnya ada juga SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Yang mana ini dikelola langsung oleh pihak Jasa Raharja sebesar 35 ribu untuk motor, dan 143 ribu untuk mobil.

Adapun biaya administrasi apabila anda akan mengganti plat nomor. Yang mana plat nomor ini akan diganti dalam kurun waktu 5 tahun sekali atau balik nama. Tetapi untuk kendaraan baru, tidak diperkenankan untuk membayar biaya administrasi. Apabila anda masih bingung, tentu anda juga bisa langsung membuka website mengenai cara cek pajak kendaraan online.

Biaya terakhir yang biasanya tertulis pada STNK kendaraan dan yang juga sebaiknya anda pahami terkait dengan cara hitung pajak kendaraan, yaitu mengenai denda pajak kendaraan bermotor. Apabila sudah jatuh tempo masa berlaku untuk STNK namun anda belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Untuk anda yang diharuskan untuk membayar denda, pahami juga nominal denda SWDKLLJ yang akan anda bayarkan. Dimana anda harus mengeluarkan biaya sebesar 32 ribu untuk denda SWDKLLJ dengan kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil harus mengeluarkan denda pajak dengan biaya 100 ribu.

Cara Menghitung Pajak Mobil

Nominal biaya pada pajak kendaraan untuk pertama kali memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan nominal pajak di tahun tahun berikutnya. Karena ada hitungan biaya yang hanya ada ketika pembayaran pajak pertama. Seperti biaya balik nama, biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB serta biaya untuk penerbitan STNK.

Untuk kendaraan roda empat yaitu biaya BBN ditambahkan biaya KB, PKB, SWDKLLJ serta tambahkan pula dengan biaya administrasi STNK. Hasil dari pertambahan itulah yang menjadi nominal bayar pajak yang harus anda bayarkan. Sedangkan untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya, anda tidak akan dikenakan dengan biaya BBN KB, administrasi STNK, serta biaya TNKB.

Itulah cara tepat menghitung pajak mobil yang bisa anda praktekkan. Tentunya sangat mudah dan tidak akan membuat anda bingung. Hal ini diharapkan dapat membantu anda yang masih sering merasa bingung mengenai biaya apa saja yang harus dibayarkan ketika akan membayar pajak mobil.